Sistem Demokrasi Dalam Pemerintahan
Sistem Demokrasi Dalam Pemerintahan
Disusun Oleh : Nurmalia Ahsani
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara
yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang sering dikenal dengan Negara kepulauan.begitu
banyak pulau kecil maupun besar yang ada di Indonesia. Indonesia juga sering
dijuluki dengan Negara demokrasi.Indonesia sendiri menganut banyak sistem
pemenerintahan dari awal berdirinya sampai dengan era reformasi 1998 dan saat
sampai saat ini yang dianut adalah
sistem pemerintahan demokrasi.
Demokrasi berasal dari kata
demos dan kratos yang memiliki arti pemerintahan dari untuk oleh rakyat.Demokrasi
merupakan bentuk pemerintah yang mana tiap warga nearanya mempunyai hak yang
sama dalam pengambilan suatu keputusan yang bertujuan untuk mengubah hidup
mereka. Demokrasi juga melibatkan warganya untuk ikut berpartisipasi dalam
jalannya pemerintahan yang ada dengan secara langsung maupun tidak. Demokrasi
didasarkan pada keputusan secara mayoritas yang diberikan secara bebas.
Demokrasi di Indonesia
merupakan hal yang sangat diperlukan dan harus sesuai dengan pribadi bangsa
Indonesia. Hal ini yang melatar belakangi pengunaan sistem demokrasi pada
pemerintahan Indonesia. Demokrasi pun bisa kita temui di Indonesia yakni
banyaknya agama yang masuk ke Indoensia dan menyebar, sselanjtnya banyaknya
suku, budaya dan bahasa yang merupakan karunia Allah SWT yang harus kita
syukuri.
Rumusan
Masalah
v
Apa yang dimaksud demokrasi?
v
Apa saja macam-macam demokrasi?
v
Apa saja prinsip demokrasi?
v
Apa syarat-syarat negara demokrasi?
Tujuan
v
Dapat mengetahui pengertian demokrasi
v
Dapat mengetahui macam-macam demokrasi
v
Dapat mengetahui prinsip-prinsip demokrasi
v
Dapat mengetahui syarat-syarat negara demokrasi
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi saat ini
semakin berkembang dan populer di berbagai negara. Demokrasi adalah suatu sitem
politik yang telah menempati tingkatan tertinggi dikarenakan mudah diterima,
mampu mengatur dan menyelesaikan suatu hal yang berhubungan dengan sosial
politik baik yang melibatkan individu, masyarakat maupun negara. Demokrasi
sendiri memiliki makna luas dan mengandung komponen yang kompleks.
Kata demokrasi berasal dari
kata demos yang memiliki arti “rakyat” dan kratos yang memiliki arti “kekuatan
atau kekuasaan”.Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintah yang tiap warga
negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang bisa
mengubah hidup mereka. Dalam penyelenggaraannya warga negara juga ikut andil
untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan baik secara langsung maupun
tidak langsung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah bentuk
atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam memrintah
dengan perantara wakil rakyat yang terpilih dan dipercaya.
Sitem demokrasi didasarkan
pada doktin “power of the people” yang berarti pemerintah yang kekuasaan dari
rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Rakyat merupakan pemeganag kedaulatan yang
paling tinggi dalam sistem pemerintahan demokrasi.Di Indonesia demokrasi
merupakan suatu sistem politik pada suatu negara , demokrasi di Indonesia merupakan
keputusan yang dilakukan dengan melalui pemilihan umum yang bersifat langsung,
umum, bebas,rahasia,jujur, adil yang sering disingkat dengan “luberjurdil”.
Dalam artian lain demokrasi juga diartikan sebagai
suatu pola pemerintah dalam suatu negara yang mengajak semua masyarakat agar
aktif dalam pengambilan suatu keputusan karena rakyat memiliki wewenang
tersebut.
Adapun demokrasi menurut
para ahli , H. Harris Soche (Yogyakarta: Hnindita, 1985) mrngatakan nahwa
demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat. Maksudnya rakyat merupakan
pemegang kekuasaan dalam pemerintahan . rakyat memiliki hak untuk mengatur,
mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya pemaksaan dari wakil
rakyat, yaitu orang-oragng yang diamanahi wewenang dalam memerintah. Demokrasi
adalah suatu kebijaksanaan umum yang ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil
rakyat yang secara efektif diawasi rakyat melalui bermacam-macam pemilihan yang
dilakukakan berdasarkan pada prinsip kesamaan politik serta diselnggarakan
dalam suasana dimana kebebasan politik terjadi, menurut Hannry B. Mayo.
Dari berbagai pendapat
diatas dapat diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang meliputi sistem bermasyarakat dan bernegara serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasan ditangan rakyat baik
dalam peyelanggaraan negara maupun pemerintahan. Pemerintahan dari rakyat ,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.Jadi, apabila ketiga hal tersebut dapat
dijalankan dan ditegakkan dalam pemerintahan maka sudah termasuk dalam sitem
demokrasi.
Macam-macam
Demokrasi
Sistem pemerintahan yang banyak digunakan dan ideal
bagi suatu negara ialah demokrasi. Negara-negara yang menggunakan sistem
tersebut menerapkan dengan pemahaman negara masing-masing. Pemahaman tersebut
dibagi menjadi 3 sudut pandang, yakni ideologi, cara penyaluran kehendak
rakyat, dan titik perhatian.
a.
Berdasarkan Ideologi
1.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Dalam demokrasi konstitusional, kebebasan individu adalah sebuah dasar
untuk melaksankannya. Adapun ciri khasnya adalah terbatansya kekuasaan
pemerintah dan
pemerintah tidak berhak ikut campur mapun bertindak sewenang terhadap rakyatnya.
Pada demokrasi ini konstitusi mempunyai peran untuk membatasi kekuasaan
pemerintah.
2.
Demokrasi rakyat
Demokrasi ini mempunyai harapan agar kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Bentuk khusus dari demokrasi ini adalah fungsi dictator proletar. Sistem ini juga sering disebut dengan demokrasi proletar.
b.
Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
1.
Demokrasi langsung
Dalam sistem ini rayat secara langsung menyampaikan pendapatnya dalam
sebuah forum yang dihadiri seluruh rakyat. Demokrasi ini dapat dilaksanakan
apabila warga negara sedikit dan mempunyai wilayah negara yang kecil.
2.
Demokrasi perwakilan (representatife)
Demokrasi perwakilan adalah jenis demokrasi yang didasarkan pada suatu
prinsip dengan sedikit orang yang dipilih untuk mewakili rakyat.
3.
Demokrasi perwakilan sistem referendum
Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan. Wakil rakyat dipilih oleh rakyat untuk menduduki lembaga
perwakilan, namun lembaga tersebut diatur oleg rakyat dengan sistem referendum
dan inisiatif rakyat.
c.
Berdasarkan titik perhatian
1.
Demokrasi formal
Demokrasi ini juga sering disebut dengan demokrasi liberal atau
demokrasi model barat. Demokrasi formal merupakan sistem yang menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa menghilangkan kesenjangan dalam bidang
ekonomi. Dalam demokrasi ini semua orang mempunyai derajat dan hak yang setara.
2.
Demokrasi material
Demokrasi material merupakan sistem yang menitikberatkan pada upaya
mengilangkan suatu peredaan dalam bidang ekonomi, sebaliknya persamaan dalam
bidang politik kurang diperhatikan bahkan dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan
Demokrasi
ini menggabungkan kebaikan serta menghilangkan keburukan demokrasi formal dan
material. Persamaan derajat dan hak diakui namun demi kesejahteraan seluruh
kegiatan rakyat dibatasi.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
a.
Adanya pembagian kekuasaan
Pembagian
kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip demokrasi, dapatmengacu pada
pendapatJohn Locke mengenai trias politica. Kekuasaannegara terbagi menjadi 3
bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Ketiga lembaga tersebut
memiliki kesejajaran sehingga tidak dapat salingmenguasai.
b.
Pemilihan umum yang bebas
Untuk
menentukanwakil rakyat, dilakukan pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya,
setiapwarga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih wakil yangdikehendaki.
Tidak dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam negarademokrasi. Selain memilih
wakil rakyat, pemilihanumum juga dilakukanuntuk memilih presiden dan wakil
presiden. Rakyat memiliki kebebasanuntuk memilih pemimpin negara.
c.
Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terjadinya negara yang kaku dan
otoriter, rakyat sangat diperlukan dalam berpartisipasi dalam menilai
pemerintahan. Karen hal tersebut dapat mewujudkan pelaksanaan, pembangunan dan
pelayanan.
d.
Kebebasan individu
Dalam sistem demokrasi, negara harus mempunyai jaminan
untuk rakyat dalam kebebasan berpendapat. Namun dalam kebebasan setiap rakyat
juga akan dibatasi dengan kebebasan rakyat yang lainnya. jadi setiap rakyat
mempunyai kebebasan yang dijamin UU dengan tidak merugikan pihak lain.
e.
Peradilan yang bebas
Melalui
pembagian kekuasaan, lembaga yudikatif memiliki kebebasandalam menjalankan
peranannya.
Lembaga ini tidak dapat dipengaruhilembaga negara yang lain.
Dalam
praktik kenegaraan, hukum berada dalam kedudukan tertinggi. Semua yang bersalah
di hadapan hukum, harusmempertanggungjawabkan kesalahannya.
f.
Pengakuan hak minortias
Dalam negara pasti terdapat keberagaman , seperti
keberagaman suku, ras, maupun golongan. Keberagaaman menciptakan adanya
kelompok mayoritas dan minoritas. Kedua kelompok tersebut mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Oleh karena itu negara harus melindungi tanpa membeda-bedakan.
g.
Pemerintahan yang berdasrkan hukum
Dalam pemerintahan hokum mempunyai keuduan yang
tertinggi. Adanya hokum digunakan sebgai acuan dala mengatur kehidupan
bernegara.
h.
Supermasi hukum
Penghormatan
terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintahmaupun rakyat.Tidak
terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukanatas nama hukum. Oleh karena
itu,pemerintahan harus didasari olehhukum yang berpihak pada keadilan.
i.
Pers yang bebas
Dalam
sebuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harusdijamin olehnegara.
Pers harus bebas menyuarakan hati nuraninyaterhadap pemerintahmaupun
diriseorang pejabat.
j.
Beberapa partai politik
Partai
politik menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkanaspirasi
politiknya.Setiap warga negara memiliki kebebasan untukmemilih partai politik
yang sesuai denganhati nuraninya.
Syarat-syarat Negara Demokrasi
1. Perlindungan
konstitusional
2. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilu
yang bebas
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan
berserikat
6. Pendidikan
kewarganegaraan.
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi
merupakan suatu sistem
pemerintahan yang meliputi sistem bermasyarakat dan bernegara serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasan ditangan rakyat baik
dalam peyelanggaraan negara maupun pemerintahan. Pemerintahan dari rakyat ,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.Jadi, apabila ketiga hal tersebut dapat
dijalankan dan ditegakkan dalam pemerintahan maka sudah termasuk dalam sitem
demokrasi.
Demokrasi pada suatu negara pun bermacam –macam. Adapun
dilihat dari susut pandang ada 3, yaitu ideologi, cara penyaluran kehendak
rakyat, dan titik perhatian.Pertama, berdasarkan ideologi demokrasi terdiri
dari demokrasi liberal dan demokrasi rakyat. Kedua, berdasarkan cara penyaluran
kehendak rakyat terdiri dari demokrasi langsung, demokrasi perwakilan dan
demokrasi referendum. Ketiga, berdasarkan titik perhatian terdiri dari
demokrasi formal dan demokrasi material.Negara yang menggunakan sistem
demokrasi pasti juga harus memperhatikan apa saja syarat-syaratnya dan apa saja
prinsip-prinsip negara demokrasi.
Post a Comment
Post a Comment