MACAM MACAM HADIST DHAIF
Macam-macam hadits dhaif
Secara garis besar yang menyebabkan suatu hadits
digolongkan menjadi hadits dhaif dikarenakan dua hal, yaitu gugurnya rawi dalam
sanadnya dan ada cacat pada rawi atau matan.
Hadits dhaif karena gugurnya rawi adalah tidak adanya
satu, dua atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam sanad, baik para
pemulaan sanad, pertengahan ataupun akhirnya.
A. Hadist Dhaif
Karena Sanadnya Terputus
1. Hadits
mursal
Hadits mursal, menurut bahasa berarti hadits yang
terlepas, para ulama memberikan batasan hadits mursal adalah hadits yang gugur
rawinya diakhir sanad, yang dimaksud dengan rawi diakhir sanad adalah rawi pada
tingkatan sahabat. Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak
menyebutkan sahabat nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari
Rasulullah.
Contoh hadits mursal:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م : بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُنَا
فِقِيْنَ شُهُوْدُ الْعِشَاءِ وَالْصُبْحِ لَاَ يْسْتَطِيْعُوْنَ.
Artinya:”Rasulullah bersabda: “Antara kita dengan kaum
munafik, ada batasan yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh mereka tidak
sanggup menghadirinya.” (HR. Malik).
Hadits tersebut diriwayatkan Imam Malik dari
Abdurrahman dai Haudalah, dari Said bin Mutsayyab. Siapa sahabat nabi yang
meriwayatkan hadits itu kepada Said bin Mutsayyab, tidaklah disebutkan dalam
sanad diatas.
Kebanyakan ulama memandang hadits mursal sebagai
hadits dhaif dan tidak diterima sebagai hujjah, tetapi sebagian kecil ulama,
termasuk Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hambal dapat menerima
hadits mursal menjadi hujjah bin rawinya adil.
2. Hadits
munqhati’
Menurut bahasa, hadits munqhati’ berarti hadits yang
terputus. Para ulama memberi balasan munqhati’ adalah hadits yang gugur satu
atau dua rawi tanpa beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi diakhir
sanadnya adalah sahabat nabi, maka rawi menjelang akhir sanad adalah tabi’in,
jadi hadits munqhati’ bukanlah rawi ditingkat sahabat yang gugur, tetapi
minimal gugur seorang tabi’in.
Macam-Macam Pengguguran (Inqita’)
·
Perawi yang meriwayatkan Hadits jelas dapat diketahui
tidak sezaman hidupnya dengan guru yang memberikan Hadits padanya.
·
Dengan samar-samar yang hanya diketahui oleh orang
yang mempunyai keahlian saja. Diketahui dengan jalan lain dengan adanya
kelebihan seorang rawi atau lebih dalam Hadits riwayat orang lain.
Contoh hadits munqhati’:
انَ رَسُوْلُ
اللهِ ص.م اذَا دَخَلَ الْمَسْجِدِ قَالَ: بسْمِ اللهِ والسْلاَمُ عَلى رَسُوْلِ
الله اللَهُمَ اغْفِرْ لِى ذُ نُو بِى وَافْتَحْ لِى اَبْوَابَ رْ حْ لىِ ابْوَا
بَ رَحْمَتِكَ(رواة ابن ماجه)
Artinya: “Rasulullah SAW. Bila masuk ke dalam masjid, membaca : Dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah: Ya Allah, Ampunilah segala dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatmu.” (HR. Ibnu Majah).
3. Hadits
mudal
Menurut bahasa, hadits mudal berarti hadits yang sulit
dipahami. Para ulama member batasan hadits mudal adalah yang gugur dua orang
rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya. Contohnya: Hadits mudal
adalah hadits Imam Malik, hak hamba dalam kitab al-Muwata’. Dalam kitab
tersebut, Imam Malik berkata:”Telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah SAW. Bersabda:
لِلْمُلُوْ كِ اطَعَا مُهُ وَكِسْوَ تُهُ بِا
لْمَعْرُوْفِ. (رواة ما لك)
Artinya: “Budak itu harus diberi makanan dan pakaian
secara baik.” (HR. Malik).
Imam Malik, dalam kitabnya itu, tidak menyebut dua
orang rawi yang beriringan antara dia dengan Abu Hurairah. Dua orang rawi yang
gugur itu diketahui melalui riwayat Imam Malik diluar kitab al-Muwata’. Malik
meriwayatkan hadits yang sama, yaitu ”Dari Muhammad bin Ajlan, dari ayahnya,
dari Abu Hurairah, dari Rasulullah”. Dua rawi yang secara beriringan adalah
Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.
4. Hadits
muallaq
Hadits muallaq menurut bahasa, berarti hadits yang
tergantung. Dari segi istilah, hadits muallaq adalah hadits yang gugur satu
rawi atau lebih diawal sanad. Juga termasuk hadits muallaq, bila semua rawinya
digugurkan (tidak disebutkan).
Contoh hadits muallaq:
Bukhari berkata, kata Malik,, dari Zuhri, dari abu
Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
لاَ تَفَا ضَلُوْا بَيْنَ لَا نَبِيَاءِ. (رواة الجا رى)
Artinya: “Janganlah kamu lebihkan sebagian Nabi dan sebagian yang lain”. (HR. Bukhari).
5. Hadits
Mudallas
Hadis mudallas adalah hadis yang diriwayatkan menurut
cara yang diperkirakan bahwa hadis tersebut tidak bernoda. Dengan kata lain
bahwa hadits mudallas adalah hadis yang diriwayatkan dengan tidak menyebutkan
nama orang yang meriwayatkannya dan menukar namanya dengan orang lain. Rawi
yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadis yang diriwayatkan oleh mudallis
disebut hadis mudallas, dan perbuatannya
disebut dengan tadlis.Macam-macam tadlis terdiri dari Tadlis
Isnad,Tadlis Syuyukh,Tadlis Taswiyah (tajwid)
B. Hadis Dhaif
Sebab Cacat Pada Perawi
1. Hadis Maudu’
Menurut bahasa, kata Mauḍuʿ bersal dari akar kata: وضع- يضع- وضعا – فهو موضوع= Yang berarti diletakkan, dibiarkan,
digugurkan, ditinggalkan, dan dibuat-buat. Sedangkan menurut istilah, Maudu’ adalah: “sesuatuyang
disandarkan kepada rasulullah Saw, secara menngada-ada dan bohong dari apa yang
apa yang tidak dikatakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak disetujui”
Sebagian ulama mangartikan bahwa yang dimaksud denga
hadis maudu‘ adalah:
“hadist yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta) yang
ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah sengan suatu cara paksa dan dusta,
baik sengaja atau tidak”
Jadi hadist maudu’ itu adalah bukan hadist yang bersumber dari Rasul atau dengan kata lain hadist palsu. Hadis Maudu’ merupakan suatu perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alas an kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah SAW.
Contoh Ḥadist Maudu’:
hadist yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di dalam Tarikh
al-Baghdad :
أخبرنا أبو جعفر محمد بن سليمان بن هشام حدثنا وكيع عن
بن أبي ذئب عن نافع عن بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لما أسري بي
إلى السماء فصرت إلى السماء الرابعة سقط في حجري تفاحة فأخذتها بيدي فانفلقت فخرج
منها حوراء تقهقه فقلت لها تكلمي لمن أنت قالت للمقتول شهيدا عثمان بن عفان
Muhammad bin Sulaiman bin Hisyam, Waki’ mengajarkan
hadis kepada kami, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar ra,
ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ketika Allah mengisra’kan aku ke langit,
aku memasuki langit keempat, punggungku kejatuhan buah apel, lalu ia kuambil
dengan tanganku, lalu merekah, dari buah itu keluar bidadari tertawa
terbahak-bahak lalu aku tanya ia, “Jawablah, untuk siapakah kamu diciptakan?”
bidadari itu berkata; “Untuk yang terbunuh sebagai syahid, yaitu Usman Bin
‘Affan”.
2. Hadist Matruk
Dari segi bahasa kata متروك berasal dari akar kata ترك- يترك- تركا- فهو متروك
yang berarti “Tertinggal”. Pemberitaan seseorang tertinggal dalam arti
tidak didengar, tidak dianggap, dan tidak dipercaya karena menyangkut pribadi
yang tidak baik. Sedangkan menrut istilah, Hadist matruk adalah: “hadis yang
salah satu periwayatnya adalah orang yang tertuduh berdusta”
Sebagian ahli hadis mempersyaratkan bahwa matannya harus bertentangan dengan dasar-dasar Islam yang telah dikenal. Tetapi pendapat itu bukanlah suatu hal yang lazim, karena andaikata harus demikian maka tidak ada lagi orang yang dijauhi, sehingga hadisnya tetap sahih. Terlebih lagi apabila hadis tersebut diriwa-yatkan secara munfarid (seorang diri) oleh rijal yang muttaham (tertuduh berdusta)” tanpa diikuti dengan adanya tabi’ seorang pun.
Contoh Hadis Matruk
Hadis yang diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Dun-ya di dalam Qadla’ al-HawaI’j
عن جويبر بن سعيد الأزدى, عن الضحاك,عن ابن عباش عن
النبي صلى الله عليه وسلم: عليكم باٍ صطناع المعروف فاٍنه يمنع مصارعالسزء وعليكم
بصدقة السر فانها تطفىً غضب الله عزوجل
Dari Juwaibir Bin Sa’id Al-Azdi Dari Al-Ḥaḥak, Dari Ibnu Abbas Dari Nabi SAW:”Wajib
atas kamu berbuat ma’ruf sesungguhnya ia mencegah pergulatan kejahatan, dan
wajib ataskamu sedekah samaran(sembunyi),sesungguhnya ia mematikan murka Allah
‘Azza wa Jalla.
3. Hadist Majhul
Menurut bahasa kata مَجْهُوْلٌ berasal dari kata جهل-يجهل-جهلا- فهو مجهول : tidak diketahui perlwamnan
dari kata معلوم
: dimaklumi atau diketahui.sedang menurut istilah adalah:“Seorang yang perawi
yang tidak diketahui jati diri dan identitasnya”
Hadis
Majhul adalah hadis yang didalam sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak
dikenal jati dirinya atau tidak dikenal identitasnya atau sifat-sifat
keadilannya dan ke-Ḍa’ifannya.
Hadist Majhul terdiri dari dua bagian yaitu : majhul ‘ain
dan majhul hal.
C. Hadist Dhaif
Karena Ke Dhabitannya
Hadist dhaif karena ke dhabitannya artinya rawi pada hadist tersebut tidak
kuat hafalannya atau kecerdasannya, sehingga terjadi salah satu atau semua hal
berikut di dalam hadistnya :
·
Fakhsyu al-Ghalat (kesalahan fatal)
·
Su’ul al-Hifdzi (jelek hafalannya)
·
Al-Ghaflah (pelupa)
·
Kasratu al-Auham (ragu-ragu)
· Mukhalafatu ats-Tsiqah (bebeda dengan perawi yang lebih tsiqah)
1. Hadist
Mu’alal : Hadist yang mengandung cacat dan samar
2. Hadist Syadz
: Hadist yang bertentangan dengan perawi lain yang lebih Tsiqah
3. Hadist
Majhul : Hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak dikenal atau asing
4. Hadist
Mubham : Hadist yang di dalam sanad atau matannya, terdapat rawi yang
tidak disebutkan namanya
5. Hadist
Maqlub : Hadist yang sanad atau matannya tebolak balik
6. Hadist
Mudhtharib : Hadist yang diriwayatkan
dalam beberapa bentuk yang berlawanan tidak bisa dikompromikan atau ditarjih
karena sama-sama kuat.
7. Hadis
Muharraf : Hadist yang terdapat perbedaan harakat dibanding hadis lain yang
rawinya lebih tsiqah
8. Hadis
Mushahhaf : Hadist yang terdapat perbedan titik dibanding hadist yang lain yang
rawinya lebih tsiqah.
9. Hadist
Mudraj : Hadist yang mengandung sisipan lafadz yang bukan hadis.
Post a Comment
Post a Comment