Pengertian Hadits Maqbul dan Hadits Mardud
Pengertian Hadits Maqbul dan Hadits Mardud
A. Hadits Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti ma’khuz (yang diambil) dan mushaddaq (yang dibenarkan atau diterima) sedangkan menurut istilah adalah:
القبولشروطجميعفيهفرتماتوا
“Hadits yang telah sempurna padanya, syarat-syarat penerimaan.”
Syarat-syarat penerimaan suatu hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan sanadnya, yaitu sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabit, dan juga berkaitan dengan matannya tidak syadz dan tidak ber’illat. Hadits maqbul dapat di golongkan menjadi dua, yaitu hadits shahih dan hadits hasan
B. Hadits Mardud
Mardud menurut bahasa berarti “yang ditolak” atau yang “tidak di terima”. Sedangkan mardud menurut istilah ialah:
اوبعضهاالشروطتلكفقد
“hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat hadits”
Tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud, bisa terjadi pada sanad dan matan. Para ulama’ mengelompokkan hadits jenis ini menjadi dua yaitu hadits dha’if dan hadits maudhu`
Post a Comment
Post a Comment