DEMOKRASI
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si
Disusun oleh:
1.
Muhammad
Fikruzzaman Makarim (20104080045)
2.
Amelia
Kholis Siregar
(20104080067)
3.
Lafiatul
Jannah
(20104080039)
4.
Ervina
Gusti Khairunnisa
(20104080065)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah Subhana
Wata’ala berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyusun makalah ini dan
menyelesaikannya dengan tepat waktu. Dibuatnya makalah mata kuliah
kewarganegaraan ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah kami, dengan
judul makalah yang ditentukan yaitu “ Demokrasi”. Tidak asing untuk didengar
dari kata demokrasi yang tidak lepas juga dari kewarganegaraan Negara
Indonesia.Mata kuliah yang diampu oleh Bapak Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M.
Si.selaku Dosen mata kuliah Kewarganegaraan di UIN Sunan Kalijaga yang telah
memberikan kami tugas yang bermanfaat bagi kami dan teman-teman yang membaca
makalah ini nantinya. Dan kami sangat berharap agar makalah yang kami susun ini
dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi kami dan para pembacanya.
Apabila ada kekurang dari makalah
ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan apabila ada kelebihan dalam
makalah ini, mungkin karena adanya ridha Allah dalam ilmu yang kami pelajari
dan kami amati.
Mempersingkat kata, kami selaku
penyusun mohon maaf, Terima kasih
Semoga makalah
ini bisa berguna bagi semua orang.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................
ⅱ
DAFTAR
ISI.........................................................................................................................
ⅲ
BAB
Ⅰ .PENDAHULUAN...................................................................................................
4
A.
Latar
Belakang.....................................................................................................
4
B.
Rumusan
Masalah................................................................................................
4
C.
Tujaun
Rumusan Masalah....................................................................................
4
BAB
Ⅱ .PEMBAHASAN.....................................................................................................
5
A.
Pengertian
Demokrasi..........................................................................................
5
B.
Konsep
Demokrasi...............................................................................................
6
C.
Nilai-nilai
Demokrasi...........................................................................................
8
D.
Demokrasi
di Indonesia.......................................................................................
9
E.
Pendidikan
Demokrasi.........................................................................................
11
BAB
Ⅲ .PENUTUP..............................................................................................................
13
Kesimpulan................................................................................................................
13
Penutup......................................................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................................
14
BAB Ⅰ
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
Indonesia adalah Negara Demokrasi.Dikatakan Negara demokrasi dikarenakan Negara
yang pemerintahannya berjalan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka,
akan dibahas dalam makalah ini mengenai sejarah demokrasi dan seperti apa asal
muasalnya. Dalam makalah ini akan disajikan beberapa faktor mengenai Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi.
Sebagai
warga Negara Indonesia kita harus paham mengapa Indonesia disebut Negara
demokrasi.Karena hal tersebut salah satu hal yang menunjukkan bahwa kita peduli
terhadap Negara Indonesia. Dengan mengetahui pengetahuan mengenai Indonesia,
maka pengetahuan tersebut akan bermanfaat bagi kita dan anak didik generasi
selanjutnya. Melalui makalah ini akan dibahas berbagai pengetahuan dan ilmu
yang sudah kami analisis dari berbagai sumber yang terbaik Insyaa Allah.
Mudah-mudahan
pemaparan dalam makalah ini benar adanya. Maka, akan dipaparkan rumusan masalah
dan tujuan dari rumusan masalah dalam makalah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan demokrasi ?
2.
Bagaimana
konsep demokrasi ?
3.
Sebutkan
nilai-nilai demokrasi !
4.
Bagaimana
demokrasi di Indonesia ?
5.
Apakah
yang dimaksud dengan pendidikan demokrasi ?
C.
Tujuan
Rumusan Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian demokrasi.
2.
Untuk
mengetahui konsep demokrasi.
3.
Untuk
mengetahui nilai-nilai demokrasi.
4.
Untuk
mengetahui demokrasi di Indonesia.
5.
Untuk
mengetahui pendidikan demokrasi.
BAB Ⅱ
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan.
Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, Demokrasi telah
dikenal sejak abad 5 sebelum masehi.Definisi demokrasi menurut kamus adalah
pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakilyang mereka pilih dalam sistem
pemilihan yang bebas.Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).Artinya rakyat dengan serta merta
mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk
aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada
hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
Sejarah per Istilahan demokrasi dapat ditelusuri jauh ke belakang. Konsep ini ditumbuhkan pertama kali dalarn praktik negara kota Yunani dan Athena (450 SM dan 350 SM). Dalam tahun 431 SM, Pericles, seorang negarawan ternama Athena, mendefinisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria: (1) pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langsung.; (2) kesamaan di depan hukum; (3) pluralisme, yaitu penghargaan atas
_semua bakat, minat, keinginan dan pandangan; dan (4) penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual [Roy C Macridis, 1983:19-20).
Dalam zaman yang sama kita pun. dapat berkenalan dengan pemikiran politik Plato, Artstoteles, Polybius dan Cicero, untuk menyebut sebagian diantara jajaran pemikir masa itu, yang juga meletakkan dasar-dasar bagi pengertian demokrasi.Dan istilah demokrasi tidak hanya di Negara Indonesia saja tetapi di Negara asing pun banyak yang menggunakan istilah demokrasi.Dan demokrasi merupakan tatanan hidup bernegara yang menjadi pilihan Negara-negara di dunia pada umumnya. Demokrasi lahir dari tuntunan masyarakat barat akan persamaan hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini terjadi karena pada masa sebelum adanya deklarasi Amerika dan Perancis, setiap warga dibeda-bedakan kedudukannya baik di depan hukum maupun dalam tatanan sosial masyarakat.
Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini :
1) Memiliki Perwakilan Rakyat
Indonesia memiliki lembaga legislative bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melaui pemilihan umum.Sehingga urusan Negara, kekuasaan, dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.
2) Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara
Seluruh keputusan yang ditetapkan oleh Pemrintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya.
3) Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat.Dan hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang.Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
4) Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Mengadakan pemilihan bagi rakyat untuk memilih perwakilan atau pemimpin untuk pergantian pemerintahan.Dan setelah dilakukan pemilihan maka aka nada musyawarah lalu mufakat atau sepakat.
B. Konsep Demokrasi
Beberapa konsep penting demokrasi :
1. Konsep kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah suatu konsep yang sebenarnya belum berumur lama. Konsep ini dalam versinya yang modern, berkembang secara bertahap dalam praktik, wacana dan pemikiran bersamaan waktu dengan tumbuh dan berkembangnya Negara-negara bangsa dan pencarian format hukum nasional yang lebih pasti pada akhir abad ke-19 dengan terbentuknya dua Negara Republik lewat 2 revolusi kemerdekaan Amerika serikat tahun 1776, dan revolusi Perancis pada tahun 1789.
2. Karakteristik warga
· Yang pertama, bahwa para warga itu adalah manusia-manusia bebas, dalam arti tidak terikat oleh peraturan hidup yang datang dari luar kolektivanya sendiri yang otonorn.
· Yang kedua, bahwa para warga itu mengaku dan saling mengakui kesamaan derajat dan kesamaan martabat sesama wargg yang juga sesama n;ianusia itu dalam setiap kegiatan bermasyarakat di ranah publik dan dalam setiap kegiatan dalam kehidupan bernegara yang_ dikenali sebagai kegiatan politik, sejalan dengan hak-hak warga yang disebut sebagai hak-hak manusia yang asasi.
3.
Masyarakat Warga (Civil Society)
Adalah
suatu bentuk masyarakat ideal di mana di dalamnya tak dikenal adanya
diskriminasi antara mereka yang berstatus "yang dipertuan": dengan
segala hak-hak istimewanya dan mereka yang berstatus " yang
diperhamba" dengan segala macam beban kewajiban. Masyarakat warga adalah
sutau masyarakat ideal ·yang di dalamnya hidup manusia-manusia yang diakui
berkedudukan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Mereka ini adalah
warga-warga yang berkesetaraan, sama-sama berkebebasan dan berkeberdayaan.
4. Political Citizenship
Konsep yang menekankan arti penting persyaratan terwujudnya
eksistensi para warga sebagai insan politik, yang tak hanya memperoleh jaminan
perlindungan hak,akan tetapi juga jaminan termanfaatkannya hak-hak para warga,
terakuinya sebagai hak-hak mereka yang asasi, untuk berperan serta dalam setiap
kegiatan politik. Dalam “political citizenship”ini tersirat adanya
tanggungjawab moral para warga untuk tidak menyia-nyiakan hak asasinya.Hak
tidaklah semestinya dibiarkan "menganggur" tanpa termanfaatkan.
5. Social Citizenship
Adalah konsep mutakhir yang mulai banyak dikenal dalam
perkembangan konsep “welfare state”.Dalam konsep ini, warga negara berhak atas
jaminan-jaminan sosial ekonomi yang bermakna sebagai jaminan akan
terselenggaranya kehidupan yang sejahtera. Dalam realisasi konsep “civil
citizenship”setiap warga akanmenemukan dirinya beridentitas sebagai makhluk
liberal yang hidup dalam suasana berkebebasan guna mengembangkan
kepribadiannya.
C.
Nilai-nilai demokrasi
Berdasarkan pendapat Dahl, ada sepuluh
hal demokrasi · lebih unggul dari sistem apapun yang ada di dunia yaitu sebagai
berikut.
1) Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh otoriter
yang kejam dan licik;
2) Demokrasi menjamin bagi warga negaranya sejumlah hak asasi yang
tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak
demokratis;
3) Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga
negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan;
4) Demokrasi membantu orang- orang untuk melindungi . kepentingan
pokok mereka;
5) Hanya pemerintahan yang
demokratis yang dapat membesikan kesempatan· sebesar-besarnya bagi orang-orang
untuk menggunakan kebebasan menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup
dibawah hukum yang mereka pilih sendiri;
6) Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan
kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral;
7) Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada
alternatif lain yang memungkinkan;
8) Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu
perkembangan kadar persamaan politik yang relatif lebih tinggi;
9) Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu
sama lain;
10) Negara-negara dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih
makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis
(Dahl, A. Robert, 2001).
Pendapat
lain dari Henry B. Mayo dalam Introduction to Democratic Theory (1.960,
Budihardjo, 1983) memberikan penjelasan tentang nilai-nilai unggul yang
tersimpan dalam sistem demokrasi.diantaranya adalah:
1)
menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
(institutionalized peaceful settlement of conflict);
2)
menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat (peaceful change in a changing
society);
3)
menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly
succession of rulers);
4)
mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (deversity);
5)
menjamin tegaknya keadilan.
D.
Demokrasi di Indonesia
Berawal
dari demokrasi yang sederhana inilahkemudian dikembangkan menjadi konsep
demokrasi Indonesia modern, yang meliputi 3 hal, yaitu demokrasi di bidang
politik, ekonomi, dan sosial.
Bagaimana
dengan prinsip demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia? Achmad Sanusi(2006)
mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila
danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1)
Demokrasi
yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku
dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai
dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Demokrasi
dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan
demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan
otot, atau kekuatan massa semata-mata.Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih
menuntut kecerdasan rohaniah,kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan
kecerdasan emosional.
3)
Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tanganrakyat.
Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu.
Dalambatas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil
rakyatdi MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4)
Demokrasi
dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama,kekuasaan
negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, sertamengembangkan
kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan,demokrasi
dagelan, atau demokrasi manipulatif.Kedua, kekuasaan negara itu
memberikan keadilan hukum (legal justice) bukandemokrasi yang terbatas
pada keadilan formal dan pura-pura.Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin
kepastian hukum (legal security) bukandemokrasi yang membiarkan
kesemrawutan atau anarki.Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan
manfaat atau kepentingan hukum(legal interest), seperti kedamaian dan
pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau
menciptakan perpecahan, permusuhan,dan kerusakan.
5)
Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurutUndang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sajamengakui kekuasaan negara
Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secarahukum, melainkan juga
demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaannegara dan diserahkan kepada
badan-badan negara yang bertanggung jawab.Jadi demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 mengenal semacam pembagian dan
pemisahan kekuasaan (division andseparation of power), dengan sistem
pengawasan dan perimbangan (check andbalances).
6) Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi
manusia yangtujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan
terlebih-lebihuntuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7)
Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diberlakukannya sistem pengadilan
yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua
pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan
pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang
sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta,
saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8)
Demokrasi
dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap
kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat
pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan
dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan
Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk
mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan
rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.
9)
Demokrasi
dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak,
bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal
mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi
itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan
dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun Negara kemakmuran (welfare
state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10)
Demokrasi
yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai
kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan,
kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai
keistimewaan atau hak-hak khusus.
E.
Pendidikan
Demokrasi
Pendidikan
Demokrasi pada umumnya disebut atau dikategorikan ke dalam model Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education). Pendidikan dapat menjadi salah satu
upaya strategis pendemokrasian bangsa Indonesia, khususnya di kalangan generasi
muda.Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi
pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik
sebagai subjek pembelajaran melalui cara- cara pembelajaran yang demokratis,
partisipatif, kritis, kreatif dan menantang aktualisasi diri mereka.
Dalam konteks ini, proses belajar tidak lagi menjadi monopoli dosen maupun guru, tetapi menjadi milik bersama dan menjadikan proses belajar sebagai wadah untuk dialog dan belajar bersama.Pendidikan Kewarganegaraan tidak lain merupakan pendidikan untuk semua dan oleh semua yang bertujuan untuk mewujudkan sebuah tata kehidupan yang demokratis dan beradab.
Di Indonesia, mata pelajaran "Civics" sudah
diajarkan di SMA sejak 1962.,Tahun 1968, nama mata pelajaran "Civics"
diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yang isinya mencakup sejarah
Indonesia, geografi, ekonomi, politik dan pidato Presiden Soekarno. Mata
pelajaran ini wajib dipelajari murid-murid sejak dari SD, SMP, sampai SMA.Pada 1975
rezim Soeharto mengubah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi
Pendidikan Moral Pancasila (PMP).Dalam PMP memuat materi Pedoman Penghayatan
dan Pengaamalan Pancasila (P4) yang sesungguhnya merupakan bahan indoktrinasi
Pancasila sesuai penafsiran monolitik pemerintahan Orde Baru.
BAB Ⅲ
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Demokrasi
mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara lansung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.Demokrasi
merupakan pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Semua rakyat
yang ada dalam Negara tersebut akan diperlakukan seadil-adilnya dengan adanya
peraturan atau undang-undang didalam pemerintahan tersebut.
B.
Penutup
Semoga ilmu dan
pengetahuan tentang kewarganegaraan yang ada pada makalah ini, sesungguhnya
benar adanya.Jika ada kesalahan dalam penyusunannya kami mohon maaf. Semoga
ilmu yang tercantum pada makalah ini bermanfaat bagi pembacanya,aamiin.
Terimakasih
DAFTAR PUSTAKA
Irawan, B. B. (2007, Oktober). Perkembangan Demokrasi
Di Negara Indonesia. Hukum Dan Dinamika Masyarakat.
M, H. (2011). Demokrasi dan Problematikanya di
Indonesia. Sulesana, 6.
M, Z., P.S., A. L., P., A. P., H, W. N., & M, A.
N. (n.d.). Demokrasi Indonesia.
Purdiantari, Y. (2018). Linimasi Demokrasi.
Jakarta.
Sunarso. (2015). Membedah Demokrasi.
Yogyakarta: UNY Press.
- PERAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPA) DALAM MENDIDIK KARAKTER ANAK
-MENGENAL TUHAN DALAM PRESFEKTIF FILSAFAT, ISLAM DAN SAINS
Post a Comment
Post a Comment