Chrome Pointer -->

Iklan Billboard 970x250

DEMOKRASI

Iklan 728x90

DEMOKRASI


MAKALAH KEWARGANEGARAAN

DEMOKRASI

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan

Dosen Pembimbing Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si

Disusun oleh:

1.      Muhammad Fikruzzaman Makarim (20104080045)

2.      Amelia Kholis Siregar                      (20104080067)

3.      Lafiatul Jannah                                 (20104080039)

4.      Ervina Gusti Khairunnisa                 (20104080065)

 

 

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

KATA PENGANTAR

 

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

            Puji syukur kehadirat Allah Subhana Wata’ala berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyusun makalah ini dan menyelesaikannya dengan tepat waktu. Dibuatnya makalah mata kuliah kewarganegaraan ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah kami, dengan judul makalah yang ditentukan yaitu “ Demokrasi”. Tidak asing untuk didengar dari kata demokrasi yang tidak lepas juga dari kewarganegaraan Negara Indonesia.Mata kuliah yang diampu oleh Bapak Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.selaku Dosen mata kuliah Kewarganegaraan di UIN Sunan Kalijaga yang telah memberikan kami tugas yang bermanfaat bagi kami dan teman-teman yang membaca makalah ini nantinya. Dan kami sangat berharap agar makalah yang kami susun ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi kami dan para pembacanya.

            Apabila ada kekurang dari makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan apabila ada kelebihan dalam makalah ini, mungkin karena adanya ridha Allah dalam ilmu yang kami pelajari dan kami amati.

            Mempersingkat kata, kami selaku penyusun mohon maaf, Terima kasih

Semoga makalah ini bisa berguna bagi semua orang.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR..........................................................................................................

DAFTAR ISI.........................................................................................................................

BAB Ⅰ .PENDAHULUAN................................................................................................... 4

A.    Latar Belakang..................................................................................................... 4

B.     Rumusan Masalah................................................................................................ 4

C.     Tujaun Rumusan Masalah.................................................................................... 4

BAB Ⅱ .PEMBAHASAN..................................................................................................... 5

A.    Pengertian Demokrasi.......................................................................................... 5

B.     Konsep Demokrasi............................................................................................... 6

C.     Nilai-nilai Demokrasi........................................................................................... 8

D.    Demokrasi di Indonesia....................................................................................... 9

E.     Pendidikan Demokrasi......................................................................................... 11

BAB Ⅲ .PENUTUP.............................................................................................................. 13

Kesimpulan................................................................................................................ 13

Penutup...................................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 14

 


BAB Ⅰ

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi.Dikatakan Negara demokrasi dikarenakan Negara yang pemerintahannya berjalan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, akan dibahas dalam makalah ini mengenai sejarah demokrasi dan seperti apa asal muasalnya. Dalam makalah ini akan disajikan beberapa faktor mengenai Negara Indonesia adalah Negara demokrasi.

            Sebagai warga Negara Indonesia kita harus paham mengapa Indonesia disebut Negara demokrasi.Karena hal tersebut salah satu hal yang menunjukkan bahwa kita peduli terhadap Negara Indonesia. Dengan mengetahui pengetahuan mengenai Indonesia, maka pengetahuan tersebut akan bermanfaat bagi kita dan anak didik generasi selanjutnya. Melalui makalah ini akan dibahas berbagai pengetahuan dan ilmu yang sudah kami analisis dari berbagai sumber yang terbaik Insyaa Allah.

            Mudah-mudahan pemaparan dalam makalah ini benar adanya. Maka, akan dipaparkan rumusan masalah dan tujuan dari rumusan masalah dalam makalah.

 

B.     Rumusan Masalah

1.    Apakah yang dimaksud dengan demokrasi ?

2.    Bagaimana konsep demokrasi ?

3.    Sebutkan nilai-nilai demokrasi !

4.    Bagaimana demokrasi di Indonesia ?

5.    Apakah yang dimaksud dengan pendidikan demokrasi ?

 

C.  Tujuan Rumusan Masalah

1.    Untuk mengetahui pengertian demokrasi.

2.    Untuk mengetahui konsep demokrasi.

3.    Untuk mengetahui nilai-nilai demokrasi.

4.    Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia.

5.    Untuk mengetahui pendidikan demokrasi.

BAB Ⅱ

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Demokrasi

            Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, Demokrasi telah dikenal sejak abad 5 sebelum masehi.Definisi demokrasi menurut kamus adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakilyang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas.Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

            Sejarah per Istilahan demokrasi dapat ditelusuri jauh ke belakang. Konsep ini ditumbuhkan pertama kali dalarn praktik negara kota Yunani dan Athena (450 SM dan 350 SM). Dalam tahun 431 SM, Pericles, seorang negarawan ternama Athena, mendefinisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria: (1) pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langsung.; (2) kesamaan di depan hukum; (3) pluralisme, yaitu penghargaan atas

_semua bakat, minat, keinginan dan pandangan; dan (4) penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual [Roy C Macridis, 1983:19-20).

            Dalam zaman yang sama kita pun. dapat berkenalan dengan pemikiran politik Plato, Artstoteles, Polybius dan Cicero, untuk menyebut sebagian diantara jajaran pemikir masa itu, yang juga meletakkan dasar-dasar bagi pengertian demokrasi.Dan istilah demokrasi tidak hanya di Negara Indonesia saja tetapi di Negara asing pun banyak yang menggunakan istilah demokrasi.Dan demokrasi merupakan tatanan hidup bernegara yang menjadi pilihan Negara-negara di dunia pada umumnya. Demokrasi lahir dari tuntunan masyarakat barat akan persamaan hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini terjadi karena pada masa sebelum adanya deklarasi Amerika dan Perancis, setiap warga dibeda-bedakan kedudukannya baik di depan hukum maupun dalam tatanan sosial masyarakat.

            Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini :

1)      Memiliki Perwakilan Rakyat

Indonesia memiliki lembaga legislative bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melaui pemilihan umum.Sehingga urusan Negara, kekuasaan, dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.

2)      Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara

Seluruh keputusan yang ditetapkan oleh Pemrintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya.

3)      Menerapkan Ciri Konstitusional

Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat.Dan hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang.Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.

4)      Menyelenggarakan Pemilihan Umum

Mengadakan pemilihan bagi rakyat untuk memilih perwakilan atau pemimpin untuk pergantian pemerintahan.Dan setelah dilakukan pemilihan maka aka nada musyawarah lalu mufakat atau sepakat.

 

B.     Konsep Demokrasi

Beberapa konsep penting demokrasi :

1.    Konsep kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah suatu konsep yang sebenarnya belum berumur lama. Konsep ini dalam versinya yang modern, berkembang secara bertahap dalam praktik, wacana dan pemikiran bersamaan waktu dengan tumbuh dan berkembangnya Negara-negara bangsa dan pencarian format hukum nasional yang lebih pasti pada akhir abad ke-19 dengan terbentuknya dua Negara Republik lewat 2 revolusi kemerdekaan Amerika serikat tahun 1776, dan revolusi Perancis pada tahun 1789.

2.    Karakteristik warga

·      Yang pertama, bahwa para warga itu adalah manusia-manusia bebas, dalam arti tidak terikat oleh peraturan hidup yang datang dari luar kolektivanya sendiri yang otonorn.

·      Yang kedua, bahwa para warga itu mengaku dan saling mengakui kesamaan derajat dan kesamaan martabat sesama wargg yang juga sesama n;ianusia itu dalam setiap kegiatan bermasyarakat di ranah publik dan dalam setiap kegiatan dalam kehidupan bernegara yang_ dikenali sebagai kegiatan politik, sejalan dengan hak-hak warga yang disebut sebagai hak-hak manusia yang asasi.

3.    Masyarakat Warga (Civil Society)

Adalah suatu bentuk masyarakat ideal di mana di dalamnya tak dikenal adanya diskriminasi antara mereka yang berstatus "yang dipertuan": dengan segala hak-hak istimewanya dan mereka yang berstatus " yang diperhamba" dengan segala macam beban kewajiban. Masyarakat warga adalah sutau masyarakat ideal ·yang di dalamnya hidup manusia-manusia yang diakui berkedudukan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Mereka ini adalah warga-warga yang berkesetaraan, sama-sama berkebebasan dan berkeberdayaan.

4.    Political Citizenship

Konsep yang menekankan arti penting persyaratan terwujudnya eksistensi para warga sebagai insan politik, yang tak hanya memperoleh jaminan perlindungan hak,akan tetapi juga jaminan termanfaatkannya hak-hak para warga, terakuinya sebagai hak-hak mereka yang asasi, untuk berperan serta dalam setiap kegiatan politik. Dalam “political citizenship”ini tersirat adanya tanggungjawab moral para warga untuk tidak menyia-nyiakan hak asasinya.Hak tidaklah semestinya dibiarkan "menganggur" tanpa termanfaatkan.

5.    Social Citizenship

Adalah konsep mutakhir yang mulai banyak dikenal dalam perkembangan konsep “welfare state”.Dalam konsep ini, warga negara berhak atas jaminan-jaminan sosial ekonomi yang bermakna sebagai jaminan akan terselenggaranya kehidupan yang sejahtera. Dalam realisasi konsep “civil citizenship”setiap warga akanmenemukan dirinya beridentitas sebagai makhluk liberal yang hidup dalam suasana berkebebasan guna mengembangkan kepribadiannya.

 

C.     Nilai-nilai demokrasi

Berdasarkan pendapat Dahl, ada sepuluh hal demokrasi · lebih unggul dari sistem apapun yang ada di dunia yaitu sebagai berikut.

1)      Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh otoriter yang kejam dan licik;

2)      Demokrasi menjamin bagi warga negaranya sejumlah hak asasi yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis;

3)      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan;

4)      Demokrasi membantu orang- orang untuk melindungi . kepentingan pokok mereka;

5)       Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membesikan kesempatan· sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup dibawah hukum yang mereka pilih sendiri;

6)      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral;

7)      Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada alternatif lain yang memungkinkan;

8)      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif lebih tinggi;

9)      Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain;

10)  Negara-negara dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis

(Dahl, A. Robert, 2001).

 

Pendapat lain dari Henry B. Mayo dalam Introduction to Democratic Theory (1.960, Budihardjo, 1983) memberikan penjelasan tentang nilai-nilai unggul yang tersimpan dalam sistem demokrasi.diantaranya adalah:

1)      menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict);

2)       menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat (peaceful change in a changing society);

3)      menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers);

4)      mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (deversity);

5)      menjamin tegaknya keadilan.

 

D.    Demokrasi di Indonesia

            Berawal dari demokrasi yang sederhana inilahkemudian dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia modern, yang meliputi 3 hal, yaitu demokrasi di bidang politik, ekonomi, dan sosial.

            Bagaimana dengan prinsip demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia? Achmad Sanusi(2006) mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

1)      Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2)      Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan

demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah,kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3)      Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tanganrakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalambatas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyatdi MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

4)      Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama,kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, sertamengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan,demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukandemokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukandemokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum(legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan,dan kerusakan.

5)      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurutUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sajamengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secarahukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaannegara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.Jadi demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division andseparation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check andbalances).

6)    Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yangtujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebihuntuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7)      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki

diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

8)      Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.

9)      Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun Negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.

10)  Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.

 

E.     Pendidikan Demokrasi

            Pendidikan Demokrasi pada umumnya disebut atau dikategorikan ke dalam model Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Pendidikan dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda.Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui cara- cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, kreatif dan menantang aktualisasi diri mereka.

            Dalam konteks ini, proses belajar tidak lagi menjadi monopoli dosen maupun guru, tetapi menjadi milik bersama dan menjadikan proses belajar sebagai wadah untuk dialog dan belajar bersama.Pendidikan Kewarganegaraan tidak lain merupakan pendidikan untuk semua dan oleh semua yang bertujuan untuk mewujudkan sebuah tata kehidupan yang demokratis dan beradab.

            Di Indonesia, mata pelajaran "Civics" sudah diajarkan di SMA sejak 1962.,Tahun 1968, nama mata pelajaran "Civics" diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yang isinya mencakup sejarah Indonesia, geografi, ekonomi, politik dan pidato Presiden Soekarno. Mata pelajaran ini wajib dipelajari murid-murid sejak dari SD, SMP, sampai SMA.Pada 1975 rezim Soeharto mengubah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP).Dalam PMP memuat materi Pedoman Penghayatan dan Pengaamalan Pancasila (P4) yang sesungguhnya merupakan bahan indoktrinasi Pancasila sesuai penafsiran monolitik pemerintahan Orde Baru.


 


BAB Ⅲ

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Demokrasi mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara lansung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Semua rakyat yang ada dalam Negara tersebut akan diperlakukan seadil-adilnya dengan adanya peraturan atau undang-undang didalam pemerintahan tersebut.

 

B.     Penutup

            Semoga ilmu dan pengetahuan tentang kewarganegaraan yang ada pada makalah ini, sesungguhnya benar adanya.Jika ada kesalahan dalam penyusunannya kami mohon maaf. Semoga ilmu yang tercantum pada makalah ini bermanfaat bagi pembacanya,aamiin. Terimakasih


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Irawan, B. B. (2007, Oktober). Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia. Hukum Dan Dinamika Masyarakat.

M, H. (2011). Demokrasi dan Problematikanya di Indonesia. Sulesana, 6.

M, Z., P.S., A. L., P., A. P., H, W. N., & M, A. N. (n.d.). Demokrasi Indonesia.

Purdiantari, Y. (2018). Linimasi Demokrasi. Jakarta.

Sunarso. (2015). Membedah Demokrasi. Yogyakarta: UNY Press.


 BACA JUGA:

- PERAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPA) DALAM MENDIDIK KARAKTER ANAK

-MENGENAL TUHAN DALAM PRESFEKTIF FILSAFAT, ISLAM DAN SAINS

-CARA MENDIRIKAN USAHA

-SEJARAH DAN KODIFIKASI HADIST

                                                                             

                                                                                                                            

 

                                                                                                                                                                        

Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment

Popular posts from this blog

Iklan Tengah Post